Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

BAN PAUD dan PNF adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyelenggarakan akreditasi pada:

  1. Satuan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), seperti:

    • TK (Taman Kanak-Kanak)

    • KB (Kelompok Bermain)

    • TPA (Tempat Penitipan Anak)

    • SPS (Satuan PAUD Sejenis)

  2. Satuan Pendidikan Nonformal, seperti:

    • PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

    • LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan)

    • SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)


Tugas BAN PAUD dan PNF:

  • Menetapkan kebijakan dan perangkat akreditasi PAUD dan PNF

  • Melaksanakan proses akreditasi

  • Mengevaluasi dan memantau pelaksanaan akreditasi

  • Menerbitkan hasil akreditasi, berupa peringkat seperti:

    • Akreditasi A (Sangat Baik)

    • Akreditasi B (Baik)

    • Akreditasi C (Cukup)


Mengapa Akreditasi dari BAN PAUD dan PNF itu Penting?

  • Menjamin mutu layanan pendidikan PAUD dan nonformal.

  • Menjadi dasar bagi pemerintah untuk pembinaan dan pemberian bantuan.

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga PAUD atau nonformal.

  • Wajib untuk lembaga yang ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah.


Proses Akreditasi:

  1. Pengajuan akreditasi oleh lembaga melalui sistem online (Sispena).

  2. Asesmen kecukupan dokumen

  3. Visitasi oleh asesor

  4. Penetapan hasil akreditasi