
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal
BAN PAUD dan PNF adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyelenggarakan akreditasi pada:
-
Satuan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), seperti:
-
TK (Taman Kanak-Kanak)
-
KB (Kelompok Bermain)
-
TPA (Tempat Penitipan Anak)
-
SPS (Satuan PAUD Sejenis)
-
-
Satuan Pendidikan Nonformal, seperti:
-
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
-
LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan)
-
SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)
-
Tugas BAN PAUD dan PNF:
-
Menetapkan kebijakan dan perangkat akreditasi PAUD dan PNF
-
Melaksanakan proses akreditasi
-
Mengevaluasi dan memantau pelaksanaan akreditasi
-
Menerbitkan hasil akreditasi, berupa peringkat seperti:
-
Akreditasi A (Sangat Baik)
-
Akreditasi B (Baik)
-
Akreditasi C (Cukup)
-
Mengapa Akreditasi dari BAN PAUD dan PNF itu Penting?
-
Menjamin mutu layanan pendidikan PAUD dan nonformal.
-
Menjadi dasar bagi pemerintah untuk pembinaan dan pemberian bantuan.
-
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga PAUD atau nonformal.
-
Wajib untuk lembaga yang ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah.
Proses Akreditasi:
-
Pengajuan akreditasi oleh lembaga melalui sistem online (Sispena).
-
Asesmen kecukupan dokumen
-
Visitasi oleh asesor
-
Penetapan hasil akreditasi