Balai Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Balai Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Balai Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, yang merupakan bagian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek).

Fungsi dan Tugas Balai Bahasa:

Balai Bahasa memiliki tugas utama untuk:

  • Mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia serta bahasa daerah.

  • Melaksanakan penelitian, pelayanan kebahasaan, dan kerja sama kebahasaan di wilayah kerjanya.

  • Menyebarluaskan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, termasuk melalui kegiatan pelatihan, penyuluhan, penerjemahan, dan penerbitan.

  • Mendokumentasikan dan melestarikan bahasa daerah yang terancam punah.

  • Mendukung kebijakan pemerintah tentang penggunaan bahasa dalam ruang publik, pendidikan, media massa, dan pemerintahan.

Wilayah Kerja

Setiap balai bahasa biasanya bertugas untuk satu provinsi atau beberapa provinsi. Contohnya:

  • Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah

  • Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat

  • Balai Bahasa Provinsi Papua, dan sebagainya.


Contoh Kegiatan Balai Bahasa:

  • Lomba Menulis Puisi/Artikel bagi siswa dan guru.

  • Penyuluhan Bahasa Indonesia untuk instansi pemerintah.

  • Pemetaan dan penelitian bahasa daerah.

  • Penyusunan glosarium atau kamus istilah.