BAN SM

BAN SM

BAN-S/M adalah lembaga independen di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertugas menyelenggarakan akreditasi untuk:

  • Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK)

  • Madrasah (MI, MTs, MA)

Baik negeri maupun swasta, di seluruh Indonesia.


Tugas Utama BAN-S/M:

  1. Menetapkan kebijakan dan kriteria akreditasi sekolah/madrasah.

  2. Melakukan penilaian mutu satuan pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan.

  3. Menerbitkan status akreditasi, misalnya:

    • A (Unggul)

    • B (Baik)

    • C (Cukup)

  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi akreditasi.


Kenapa Akreditasi itu Penting?

  • Menilai apakah sekolah/madrasah telah memenuhi standar nasional pendidikan.

  • Menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan oleh pemerintah.

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah/madrasah.

  • Diperlukan untuk kepentingan pendaftaran siswa, penerimaan bantuan, dan kerja sama antar-lembaga.


Proses Akreditasi (Singkatnya):

  1. Pengajuan oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi).

  2. Asesmen Kecukupan (penilaian dokumen).

  3. Visitasi ke sekolah oleh asesor BAN-S/M.

  4. Penilaian akhir dan penerbitan sertifikat akreditasi.