
BAN SM
BAN-S/M adalah lembaga independen di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertugas menyelenggarakan akreditasi untuk:
-
Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK)
-
Madrasah (MI, MTs, MA)
Baik negeri maupun swasta, di seluruh Indonesia.
Tugas Utama BAN-S/M:
-
Menetapkan kebijakan dan kriteria akreditasi sekolah/madrasah.
-
Melakukan penilaian mutu satuan pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan.
-
Menerbitkan status akreditasi, misalnya:
-
A (Unggul)
-
B (Baik)
-
C (Cukup)
-
-
Melakukan pemantauan dan evaluasi akreditasi.
Kenapa Akreditasi itu Penting?
-
Menilai apakah sekolah/madrasah telah memenuhi standar nasional pendidikan.
-
Menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
-
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah/madrasah.
-
Diperlukan untuk kepentingan pendaftaran siswa, penerimaan bantuan, dan kerja sama antar-lembaga.
Proses Akreditasi (Singkatnya):
-
Pengajuan oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi).
-
Asesmen Kecukupan (penilaian dokumen).
-
Visitasi ke sekolah oleh asesor BAN-S/M.
-
Penilaian akhir dan penerbitan sertifikat akreditasi.